b. a c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2l ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 2OlT tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O2l tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022; bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, telah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaratr Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2ol7 tentang sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022; d. bahwa SK No 131027 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022; Mengingat Menetapkan 1. 2. 3. 4. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O2l tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 2lll; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022. Pasal 1 Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O2I tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2O2I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. SK No 131005 A Pasal 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 (1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat: a Narasi, yang terdiri atas: 1. Bab I, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika; 2. Bab II, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2O2O, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan ; 3. Bab III, Tema dan Sasaran Pembangunan yang m
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.