Mengingat a. bahwa untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas nrmah kaca, perlu pengattrran percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7a6h 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ot2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor L4 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usatra Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 553O); 4. Peraturan. . . SK No 135413 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.