Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 29/2021.
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usah perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, mak pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbu dan berkembang serasi, saling memerlukan, salin memperkuat serta saling menguntungkan; b. bahwa untuk membina pengembangan industri da perdagangan barang dalam negeri serta kelancara distribusi barang, perlu memberikan pedoman bag penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan da toko modern, serta norma-norma keadilan, salin menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antar pemasok barang dengan toko modern serta pengembanga kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta terti persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen pemasok, toko modern dan konsumen; c. bahwa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratura Presiden Republik Indonesia tentang Penataan da Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tok Modern;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.