Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 1 10 TAHUN 2021 TENTANG KEMENTERIAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2O2O tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2olg-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial; 1. Pasal 4 ayat (f) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161; 3. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tlrgas dan Fungsi Kabinet Indonesia Maju (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2l; SK No 112660 A 4. Peraturan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.