Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 1 10 TAHUN 2021 TENTANG KEMENTERIAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2O2O tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2olg-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial; 1. Pasal 4 ayat (f) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161; 3. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tlrgas dan Fungsi Kabinet Indonesia Maju (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2l; SK No 112660 A 4. Peraturan Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tenJang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2olg tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 106);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.