a. bahwa untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai suatu negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia; b. bahwa untuk memenuhi kepentingan pertahanan dan keamanan, keselamatan navigasi pelayaran, pelindungan lingkungan laut, dan kegiatan kelautan lainnya perlu dilaksanakan survei hidrografi dan pemetaan hidrografi; c. bahwa belum terdapat pengaturan penyelenggaraan survei hidrografi dan pemetaan hidrografi sehingga perlu didukung oleh suatu peraturan yang mengatur mengenai survei hidrografi dan pemetaan hidrografi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Survei Hidrografi dan Pemetaan Hidrografi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.