Mengingat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1i TAHUN 2022 TENTANG KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2OL9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu Peraturan Presiden tentang Kementerian perdagangan; 1. Pasal 4 ayat (f) dan Pasal lZ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 200g tentang Kementerian Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 2Og) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106); SK No l12862A MEMUTUSIGN. . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.