bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.