a. SALINAN PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2024 TENTANG DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara gtoUai; diperlukan manajemen dan pembinaan talenta naiional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2O4S melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional; b. bahwa untuk mewujudkan kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional yang terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, perlu disusun suatu Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menitapkan Peraturan Presiden tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.