a b bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil presiden, Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil presiden perlu dilakukan penggantian karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangaa hukum; bahq'a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Unclzrng-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.