a. bahwa mulai 1 Januari 2014, Sistem Jaminan Sosial Nasional mulai diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; b. bahwa dengan mempertimbangkan resiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, diperlukan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan pelayanan paripurna; c. bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan mengenai penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu; d. bahwa … - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.