Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 105/2013.
a. bahwa mengingat beratnya resiko beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, diperlukan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan pelayanan paripurna; b. bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, yang saat ini masih disetarakan dengan jaminan pemeliharaan kesehatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.