a. bahwa dalam rangka mendorong perekonomian nasional dan/atau program pemulihan ekonomi nasional, perlu mengoptimalkan peran lembaga keuangan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penjaminan atas pemanfaatan pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan 2020, No.242 -2- dalam rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.