Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 66/2020.
a. SALINAN bahwa untuk percepatan penyeleeaian proyek strategis nasional dalam rangfu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umuml bahwa dalam rangka percepatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan penyediaan pendanaan oleh Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.