Mengingat Menetapkan SALINAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2024 TENTANG TATA KELOI,A KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kompleks candi Borobudur termasuk di dalamnya kawasan cagar budaya peringkat nasional dan warisan dunia memiliki nilai penting bagi pemahaman dan perkembangan agama, sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan keberadaannya; b. bahwa untuk melindungi dan melestarikan Kompreks candi Borobudur sebagai salah satu kebudayaan nasional Indonesia dan untuk memberikan manfaat yang sebesar- besarnya bagi kemakmuran ralgrat, perlu menerapkan tata kelola yang baik di Kompleks Candi Borobudur; c. bahwa tata kelola Kompleks candi Borobudur sebagaimana diatur dalam Keputusan presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman wisata candi Borobudur dan Taman wisata candi prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur; 1"9"1 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR. Pasal 1 ... SK No 227310 A FRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -2- Pasal 1 (1) Tata kelola Kompleks Candi Borobudur merurpakan bentuk mekanisme pengelolaan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kompleks Candi Borobudur sebagai warisan dunia melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran raIryat. (21 Tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata. Pasal 2 (1) Tata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan melalui pembagiarl zrrla dengan menerapkan manajemen destinasi tunggal. (21 Manajemen destinasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan satu kesatuan manajemen yang memadukan pengelolaan Kompleks Candi Borobudur. (3) Untuk melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui penerapan manajemen destinasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko yang selanjutnya disebut PT TWC. Pasal 3 (1) Pembagian zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disesuaikan dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur dan kepemilikan aset yang masing-masing ditetapkan peruntukan dan luasnya. (2) PembagiarL zorLa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona l; b. zona 2; c. zona 3; d. zorua 4; darr e. zona 5. (3) Peta... SK No
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.