a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 10 Mei 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters), sebagai basil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.