a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru, perlu mengatur status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru dengan Peraturan Presiden; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.