bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.