Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN PRODUKTIVITAS NASIONAI,. TENTANG LEMBAGA SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Peraturan Presiden Nomor SO Tahun 2OOS tentang Lembaga Produktivitas Nasional yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 3O ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OOg tentang Ketenagakerjaan perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika perubahan lingkungan strategis. baik skala nasional, regional, maupun global sebagai upaya peningkatan produktivitas nasional lintas sektor maupun daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang i,embaga Produktivitas Nasional: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 42791; a. b. 1 2 BAB I SK No 155459A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan. 2. Produktivitas Nasional adalah tingkat efisiensi, efektivitas, dan kualitas secara total dari seluruh proses produksi barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, baik pemerintah maupun swasta. 3. Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing adalah kegiatan yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa dalam rangka meningkatkan Produktivitas dan daya saing nasional secara terencana, terstruktur, sistematis, bersinergi, dan berkesinambungan. 4. Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas adalah pola hubungan fungsional di arttara para pemangku kepentingan dalam pencapaian peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II KEDUDUKAN, BENTUK, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 Lembaga Produktivitas Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Sl( Nlo lo(.l5ll A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 Lembaga Produktivitas Nasional berbentuk Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas yang bersifat lintas sektor dan daerah. Pasal 4 Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan di bidang peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, serta percepatan program peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional. Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lerr.baga Produktivitas Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengemba
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.