Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2025 TENTANG BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahtrlr 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tantangan komunikasi pemerintah yang semakin kompleks, dinamis, dan strategis; b. bahwa untuk mengoptimalkan peran kelembagaan sebagai orkestrator komunikasi pemerintah yang adaptif dan proaktit diperlukan penataan ulang dan penguatan dalam suatu organisasi yang lebih terintegrasi dan sinergis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurl.f b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Komunikasi Pemerintah; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH. BAB I KETENTUAN UMUM SK No249879A Pasal 1 .. . REPUBUK INDONESI^A -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Komunikasi Pemerintah adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah. 2. KepaLa Badan Komunikasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 (1) Badan Komunikasi Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Badan Komunikasi Pemerintah dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 3 Badan Komunikasi Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Komunikasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah; b. pelaksanaan pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis pemerintah; SK No249810A c.pelaksanaan... -3- c. pelaksanaan kemitraan dan hubungan media dan pers dalam pengelolaan komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah; d. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah; e. pelaksanaan administrasi Badan Komunikasi Pemerintah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Badan Komunikasi Pemerintah terdiri atas: a. Kepala; b. Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi; c. Deputi Bidang Materi dan Diseminasi; d. Deputi Bidang Kemitr
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.