Mengingat PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2025 TENTANG BADAN INDUSTRI MINERAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sumber daya mineral strategis merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk dikelola sebesar-besamya bagi kemakmuran ralgrat dalam kerangka penguatan perekonomian nasional; b. bahwa sumber daya mineral strategis memiliki nilai tambah ekonomi tinggi dan peran penting bagi ketahanan dan kemandirian bangsa sehingga perlu dilakukan pengembangan dan pemanfaatan secara terintegrasi dan berkelanjutan berbasis riset dan pengembangan teknologi; c. bahwa untuk mengoptimalkan potensi mineral strategis diperlukan sistem tata kelola pengembangan rnineral yang lebih inovatif dan berdaya saing, guna mendorong upaya negara dalam melindungi, memanfaatkan, dan mengop'rimalkan sumber daya mineral strategis bagi penguatan ekonomi nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Industri Mineral; l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No249017A 2. Urrdang-Undang. . . REPUEUK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49591 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54921 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.