a. bahwa jaksa dalam melaksanakan tuga.s dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak rnanapun; b. bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan t€kanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia; c.batrwa bcdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perahrran Presiden tentang pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanat<an Tugas dan l\rngsi Kejaksaan Republik Indonesia; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.