a. bahwa jaksa dalam melaksanakan tuga.s dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak rnanapun; b. bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan t€kanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia; c.batrwa bcdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perahrran Presiden tentang pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanat<an Tugas dan l\rngsi Kejaksaan Republik Indonesia; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Mengingat Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PELINDUNGAN NEOARA TERHADAP JAKSA DAIAM MEI,.AKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI KE'AKSAAN REPUBLIK INDONESIA. SK tlo255E72A BABI,.. ilIIrN ELIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pelindungan Negara adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda. 2. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa. 3. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. 4. Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan berdasarkan Undang-Undang. Pasal 2 Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda. Pasal 3 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas permintaaan Kejaksaan. Pasal 4 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia. BABII ... SK No255868A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- BAB II PELINDUNGAN NEGARA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 (1) Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/ atau anggota keluarga. (21 Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa. (3) Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain. Pasal 6 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. atas keamanan pribadi; tempat tinggal; pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.