Mengingat PRESTDEN REPUBUK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I31 TAHUN 2024 TENTANG BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN FOOD ESTATE SUMATERA UTARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; a. bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan guna memenuhi kebutuhan pangan yang merupak"" U^=gi"" dari hak asasi manusia yang dijamin daiam Unding_ Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945i b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan penyediaan pErngan perlu dikembangkan Kawasan Food. Estate sebagai bagian dari program Strategis Nasional yang berkelanjutan, mandiri, terpadu,- modern, - aai berwawasan lingkungan di Sumatera Utara; c. bahwa .dalam. rangka menjaga koordinasi, integrasi, narmonisasi, dan keberlanjutan dalam pembangunan .dan pengembangan Kawasan Food Estati di Suriatera Utara, diperlukan pengaturan secara khusus melalui pembentukan Badan Otorita pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf U, -dan huruf i, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Badan Oiorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumateri Utara; SK No243871A MEMUTUSI(AN:.. . EUK INDONESIA -2- n
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.