Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (l) undang-Undang Nomor 26 Tahun 2ooz tentang penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2g tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi undang-Undang serta Pasal 82 ayat (1) dan pasal 123 ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2oo8 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2otr tentang Pembahan atas Peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4z2sl sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang dipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran wrgara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56); 3.Peraturan... 1 2 SK No235559A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60421; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk mang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang. 3. Struktur Ruang adalah susunzrn pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. 4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan perrrntukan Ruang untuk fungsi budi daya. 5. Penataan. . . SK No 236252 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 5. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang. 6. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah h
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.