bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan percepatan pembangunan di Papua; bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat belum a. b c Barang/Jasa hasil dan kekhususan aturan Pengadaan pemekaran daerah di Papua; hasil pemekaran daerah di bahwa untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a Papua sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kekhususan pemberlakuan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 20 18 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, guna memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (ualue for monegl dan kontribusi dalam pembangunan kesejahteraan di Papua, termasuk peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Pelaku Usaha Orang Asli Papua; d. bahwa. . . SK No257195A FRESIDEN REPIJELIK INDONESIA -2- d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bogi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O1 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O27 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.