a. bahwa dalam rangka memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya industri, khususnya industri kecil menengah berbasis inovasi, perlu menyediakan layanan bagi industri dalam suatu kawasan yang disiapkan secara khusus, dan wahana yang akan memfasilitasi aliran invensi menjadi inovasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing; bahwa Kawasan Sains dan Teknologi mempermudah terjadinya interaksi dan komunikasi antar pelaku utama yang terlibat dalam penciptaan inovasi, baik pengembang teknologi, pengguna teknologi, maupun fasilitator atau intermediator; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kawasan Sains dan Teknologi; b. c.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.