Mengingat Menetapkan : a. b. C. d. bahwa wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan yang memiliki potensi sumber daya kelautan berupa benda mu.atan kapal tenggelam perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan; bahwa untuk optimalisasi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, perlu dilakukan pengelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional; bahwa pengaturan mengenai pengelolaan benda muatan kapal tenggelam sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta.hun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.