Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
mengubah UU 9/1992
Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa dengan adanya kew4iiban bagi Pemerintah untuk menerbitkan paspor biasa bagr setiap jemaatr haji Indonesia mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlul<an uPaya untuk menjamin tersedianya pasPor dimaksud agao- penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan;
b. bahwa dalam rangka menjamin terlaksanarlya penyelenggara€rn ibadakr haji perlu melakukan pembahran terhadap ketentuan mengenai Surat Perjaianan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun L992 tentang Keimigrasian; c. bahrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintatr Pengganti Undang-Undang tentang Perubatran Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun L992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a7al; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta}.r-rn 2OOB Nornor 60, Tarnba}.an Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor aBafl; MEMUTUSI(AN: . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Naskah yang ditampilkan adalah berkas aslinya. Metadata dan kotak Menimbang dibaca otomatis dari naskah itu, jadi untuk keperluan resmi rujuk berkasnya.
Gaya resmi Indonesia.