mengubah UU 13/2008
a. bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan; b. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti www.peraturan.go.id 2009, No. 110 2 Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.