a. bahwa Badan Pemeriksa Keuangan sekarang sebagai alat perlengkapan Negara tidak lagi memenuhi syarat-syarat dalam rangka mencapai penyelesaian tujuan Revolusi Indonesia; b. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan gaya baru yang tegas kuat kedudukannya dan wewenangnya dan berwibawa serta effektif dalam segala kerja karyanya. c. bahwa untuk mendapat alat perlengkapan Negara tersebut dalam sub b Badan Pemeriksa Keuangan gaya baru perlu disusun atas tenaga-tenaga yang mempunyai dukungan masyarakat dan tenaga-tenaga ahli administrasi dan keuangan agar supaya tercapailah pelaksanaan pengintegrasian antara Pemerintah dan Rakyat dalam bentuk kegotong-royongan nasional yang terorganisasi: d. bahwa karena keadaan mendesak peraturan tentang Badan Pemeriksa Keuangan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.