a. bahwa peraturan-peraturan mengenai telekomunikasi yang berlaku dewasa ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kemajuan yang pesat dibidang teknik pada umumnya, dibidang telekomunikasi pada khususnya; b. bahwa oleh karena itu untuk kepentingan keamanan, kelancaran dan perkembangan telekomunikasi perlu diadakan peraturan baru tentang telekomunikasi; c. bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.