a. bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam bentuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa penyampaian pendapat di muka umum walaupun merupakan hak asasi manusia, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggungjawab dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, dan kepatutan serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain serta kepentingan masyarakat yang wajib dilindungi; c. bahwa pada saat ini sering terjadi gelombang unjuk rasa yang tidak terkendali di berbagai tempat yang sering kali diikuti dengan tindakan perusakan, pembakaran dan penjarahan, yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil serta mengakibatkan perasaan tidak aman pada masyarakat dan atau membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; d. bahwa untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban nasional yang kondusif untuk melaksanaan pembangunan serta memberikan perlindungan dan perasaan aman bagi masyarakat, perlu segera diadakan pengaturan mengenai penyampaian pendapat di muka umum tersebut; c. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d dan adanya kebutuhan yang sangat mendesak perlu untuk mengatur Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.