Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (41 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pe ndidikan Tin ggi dan Pen gelo laan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2OL4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. BABI... SK No 226007 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disingkat UNJ adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta UNJ adalah peraturan dasar pengelolaan UNJ yang digunakan sebagai landasan penJrusunan peraturan dan prosedur operasional di UNJ. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNJ yang menJrusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNJ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. 5. Rektor UNJ adalah pemimpin UNJ yang menyelenggarakan dan mengelola UNJ. 6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNJ untuk dan atas nama MWA. 7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. 8. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ atau mengoordinasikan program pascasarjana. 9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 10. Program. . . SK No 226705 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 10. Program Studi adalah ke
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.