. bahwa untuk melaksanakan ketentuan P?sal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan IImu Pelayaran (BP3IP) Jakarta; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Le:nbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahar. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Mihk Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatlun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ,ee~laku Pada .Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik IndonesIa Tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik ,Indonesia Nomor 4973); 7.. J<eputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2000 .'. tentang' Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan IImu Pelayaran; 8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara; 9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2008 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum; 11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.05/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang Penetapan Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan IImu Pelayaran pada Departemen Perhubungan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum; 12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan IImu Pelayaran; PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN (BP3IP)JAKARTA. KETENTUAN UMUM Pasal1 Dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini yang dimaksud dengan : 1. Entitas, yang dimaksud dalam peraturan ini, adalah Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan IImu Pelayaran (BP3IP) Jakarta. 2. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.