a. bahwa dalam rangka menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain serta guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan dan keamanan negara, maka perlu diselenggarakan angkutan udara perintis;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara perintis sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Kriteria dan Penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.