a. bahwa untuk mewujudkan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau diperlukan pemberian subsidi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi angkutan penumpang umum pada wilayah tertentu;
b. bahwa penyelenggaraan pemberian subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2007 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Umum di Jalan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.