a. bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri dengan pesawat udara sipil asing yang tiba di atau berangkat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran atas azas cabotage, pelanggaran izin terbang (flight clearance), pelanggaran terhadap ketentuan kedaulatan wilayah negara dan dapat berpotensi menimbulkan resiko terhadap aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan peraturan Menteri Perhubungan tentang Kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.