a. bahwa dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara internasional yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan ke karantinaan; bahwa untuk mendukung kelancaran kegiatan pemerintahan di bandar udara internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pengaturan terhadap Fasilitas (FAL) Udara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Fasilitasi (FAL) Udara dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.