a. bahwa dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah diatur mengenai tata cara dan prosedur pelayanan telekomunikasi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa dalam rangka menciptakan akurasi, keteraturan dan efisiensi penerbangan dalam pelayanan telekomunikasi bergerak antar stasiun pesawat udara perlu dilakukan sertifikasi terhadap stasiun penerbangan di pesawat udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Stasiun Penerbangan di Pesawat Udara (Aircraft Aeronautical Station Licence); - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.