Mengingat
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, perlu mengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengujian Laik J alan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor telah mendapatkan penetapan sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum dari Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK/05/2022 tanggal 23 September 2022 tentang Penetapan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor dan Balai Pengujian Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/ 1293/M.KT.01/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik J alan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor dan Balai Pengujian Perkeretaapian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.