Mengingat c j O
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 238 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu diatur lebih lanjut mengenai Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara, dengan Peraturan Menteri Perhubungan; 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956); 2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tenmng Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2010 tentang Panduan Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; -2- M e ne tapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.