PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 55 TAHUN 2023 TENT ANG TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA DAN TEMPAT PENDARATAN DAN LEPAS LANDAS HELIKOPTER MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalarn Peraturan Menteri ini yang dirnaksud dengan: 1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalarn rnelaksanakan fungsi keselarnatan, kearnanan, kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, pen um pang, kargo dan/ a tau pos, tern pat perpindahan intra dan/atau antarrnoda serta rneningkatkan perturnbuhan ekonorni nasional dan daerah. 2. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistern kebandarudaraan secara nasional yang rnenggarnbarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, perturnbuhan ekonorni, keunggulan kornparatif wilayah, kondisi alarn dan geografi, keterpaduan intra dan antarrnoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselarnatan dan kearnanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pernbangunan lainnya. 3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai ternpat pesawat udara rnendarat dan lepas landas, naik turun penurnpang, bongkar rnuat barang, dan ternpat perpindahan intra dan antarrnoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselarnatan dan kearnanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. BAB I KETENTUAN UMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.