a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Pelayaran Perintis;
b. bahwa dalam rangka memperlancar mobilisasi penumpang dan barang serta untuk memperluas konektivitas ke wilayah terpeneil, tertinggal, terluar dan perbatasan dibutuhkan pengoperasian kapal perintis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.