a. bahw a u n tu k keseragam an penerbitan surat persetujuan Berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, perlu dibuat pengaturan m engenai tata cara penerbitan su rat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dengan standar yang baku; b. bahw a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sudah tidak sesuai dengan perkem bangan dan kebutuhan hukum , sehingga perlu diganti; c. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud dalam huruf a dan h u ru f b, perlu m enetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.