a. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Akademi Perkeretaapian Indonesia madiun, perlu disusun Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.