a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139} tentang Bandar Udara (Aerodrome) telah diatur mengenai pemindahan pesawat udara yang mengalami kejadian (incident) / kecelakaan (accident) di daerah pergerakan pesawat udara di bandar udara yang dapat mengganggu kelancaran, kelangsungan pengoperasian bandar . udara, dan keselamatan penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pemindahan pesawat udara yang rusak di bandar udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.