a. c. bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di bidang pengerukan dan reklamasi, perlu penerapan pemberian persetujuan yang terintegrasi secara elektronik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta ketentuan Pasal 102 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengerukan dan Reklamasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.