a. bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan miskin, dan integrasi data kesejahteraan sosial menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, serta untuk memenuhi capaian Universal Coverage, diperlukan pengaturan dalam Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Miskin; SALINAN - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.