a. bahwa untuk mendukung penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil, diperlukan pengaturan mengenai penyediaan tempat promosi dan pengembangan secara terstandar, tepat sasaran, sesuai dengan tujuan, serta memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan menjaga ketertiban dalam pelayanan infrastruktur publik; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.